Melaporkan Kelahiran Luar Negeri Di Catatan Sipil

Setelah banyak proses yang berbelit-belit mengenai kewarganegaraan anak, akhirnya anak gue berhasil dibukukan menjadi warga negara Indonesia. Tentunya dengan proses yang panjang dan perlu waktu lama, karena gue ga bisa dalam 1 waktu ke sana ke mari ngurusin perdokumenan ini.

Jadi kalau kalian nikah dengan warga asing, melahirkan di luar wilayah Indonesia, dan ingin mendaftarkan anak menjadi warga negara Indonesia (dalam kasus kalau saat lahir, anak mengikuti kewarganegaraan pasangan) maka alurnya seperti ini:
Melahirkan → Buat surat keterangan lahir dari rumah sakit → Ke KBRI → Laporkan kelahiran luar negeri di KBRI → Laporkan kelahiran di Catatan Sipil sesuai domisili.
Ketika ke kantor catatan sipil, diwajibkan datang pagi-pagi. Karena catatan sipil penuh banget dengan orang-orang yang ngurus KTP dan juga akta kelahiran anak. Datang agak siang = pulang sore.

Dokumen yang diperlukan untuk melaporkan kelahiran anak sebagai berikut:
  • KTP Ibu/ Ayah warga negara Indonesia
  • Paspor Ibu/ Ayah warga negara asing
  • Akta lahir anak dari negara tempat kelahiran
  • Laporan kelahiran luar negeri dari KBRI
  • Kartu keluarga *
  • Tanda bukti laporan pernikahan luar negeri dari catatan sipil **  
Semua dokumen berbahasa asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia dengan penerjemah tersumpah, lalu photocopy masing-masing 1 untuk tiap dokumen. Ketika ke catatan sipil jangan lupa bawa semua dokumen asli, nantinya yang diserahkan adalah photocopy-an. Tapi petugas catatan sipil akan minta dokumen asli untuk diperiksa, setelahnya dokumen asli boleh dibawa pulang.

Sebelum ke loket untuk menyerahkan dokumen, jangan lupa untuk isi form pelaporan kelahiran. Form-nya bisa minta di meja bagian informasi. Kalau kurang jelas nantinya harus ke loket yang mana, bisa juga tanya di bagian informasi ini.

Setelah ambil nomor antrian, silahkan tunggu sampai nomor dipanggil. Setelah dipanggil silahkan serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan dan juga form yang sudah diisi. Jika dirasa dokumen cukup, nanti petugas akan kasih tanda bukti untuk ambil akta kelahiran anak.

Prosesnya memakan waktu sekitar 3 minggu, nantinya kita akan diminta untuk kasih nomor ponsel yang bisa dihubungi jikalau ada persyaratan yang kurang atau dirasa kurang jelas.
Syukurnya waktu itu gue ga sampai di telepon petugas, jadi dokumen gue sudah lengkap. Dan terhitung 2 minggu setelah penyerahan dokumen, gue coba hubungi catatan sipil untuk menanyakan mengenai progress-nya. Ternyata sudah siap cetak, dan aktanya bisa diambil minggu depan.

Ketika akta sudah diberikan, jangan lupa untuk periksa apakah tulisan di akta sudah betul atau mungkin ada kesalahan tulis. Kalau ada kesalahan, bisa minta revisi dan tunggu 1-2 hari lagi.
Kalau semuanya dirasa sudah sesuai, bisa langsung dibawa pulang. Proses pelaporan ini tidak dipungut biaya apapun.

Nantinya di akta kelahiran catatan sipil ini, anak sudah terhitung sebagai warga negara Indonesia walaupun belum mendapatkan affidavit.
Proses selanjutnya setelah ini adalah mendaftarkan affidavit untuk anak di imigrasi, setelahnya barulah anak bisa mendaftarkan paspor Indonesia.
* Kalau belum punya kartu keluarga sendiri, bisa pakai kartu keluarga orangtua
** Kalau menikah di wilayah Indonesia, bisa lampirkan buku nikah atau akta nikah

Comments

Popular Posts