Pelaporan Kelahiran Di Luar Negeri

Hari ini sebenarnya lagi kesal bukan main. Segala sesuatu jadi bikin emosi. Dari pada berkepanjangan marahnya jadi mendingan nulis aja biar mereda emosinya. Kali ini mau nulis tentang pengalaman melaporkan kelahiran anak di luar negeri.

Untuk kasus ini, anak gue adalah anak hasil perkawinan campur yang lahir di luar negeri.
Laporan kelahiran ini akan diperlukan untuk mencatatkan kelahiran anak di Catatan Sipil nantinya. Jadi kalau kelahiran anak sudah tercatat di kantor Catatan Sipil, nantinya anak bisa dibuatkan paspor dan memiliki kewarganegaraan ganda.

Anak gue kebetulan masih mengikuti kewarganegaraan suami. Tapi gue berencana untuk membuatkan paspor Indonesia juga. Jadi yang pertama harus gue lakukan adalah melaporkan kelahiran anak gue di KBRI yang ada di Beijing (karena anak gue lahir di Tiongkok).

Dokumen yang harus dilampirkan adalah:
1. Surat keterangan lahir anak dari rumah sakit tempat melahirkan.
2. Paspor gue sebagai orangtua yang berkewarganegaraan Indonesia. *
3. Kutipan akta nikah keluaran pemerintah Tiongkok. **
4. Paspor/ ID suami.

* Yang akan dilihat adalah bagian depan paspor dan bagian chop masuk Tiongkok dan Visa.
** Kalau ga ada akta nikah, nantinya akan dibuatkan surat keterangan kelahiran anak di luar pernikahan.

Sebelum ke KBRI, gue sudah telpon untuk memastikan dokumen apa saja yang diperlukan. Dan ketika gue telpon, dikasih tahu kalau baiknya datang pagi-pagi supaya bisa diproses hari itu juga.

Jadi gue berangkat jam 8 pagi ke KBRI. Sampai sana gue langsung tanya untuk prosedurnya. Lalu diminta untuk ke bagian khusus pencatatan kelahiran. Dari situ gue dikasih form laporan yang harus gue isi sebelum nantinya diserahkan ke staf KBRI.

Setelah isi form, lalu form beserta berkas yang diminta gue berikan ke staf. Lalu gue diminta untuk menunggu. 30 menit kemudian jadi suratnya tapi masih di kertas putih biasa. Gue diminta untuk cek ulang, apakah datanya sudah betul semua. Dan ternyata banyak banget kesalahan input data. hahahaha

Akhirnya gue coret-coret lagi dan koreksi dengan data yang betul. Lalu gue kembalikan ke staf KBRI dan gue diminta untuk nunggu lagi. Sekitar 30 menit kemudian dateng lagi suratnya dengan kertas yang lebih resmi warnanya biru tapi belum ditandatangani. Gue diminta untuk cek lagi apakah masih ada kesalahan penulisan data. Dan ternyata masih salah juga di bagian tanggal lahir gue.
Mas stafnya ngantuk mungkin, hehehe.

Karena masih salah, jadi gue kembalikan lagi dokumennya. Lalu selang beberapa saat setelah kesalahan diperbaiki oleh staf, akhirnya dokumen jadi juga dan betul semua datanya. Yeaaay!
Prosesnya kurang lebih memakan waktu 3 jam. Sebetulnya sih kalau ga ada kesalahan penulisan, mungkin 1 jam saja sudah cukup.
Pelaporan kelahiran ini tidak dipungut biaya sama sekali alias GRATIS!

Comments

Popular Posts