Ribetnya Nikah Beda Negara (Part II)

Melanjutkan post yang sebelumnya, sampai dimana pengajuan Surat Keterangan dari Kedutaan yang gue ajukan ditolak karena keteledoran dari gue yang maha santai ini salah memberikan informasi ke suami gue *sebagai informan gue merasa gagal*
Lanjut lagi, setelah kejadian itu gue dan suami harus cari cara lain yang mungkin lebih mudah ketimbang ngurus ke Kedutaan Tiongkok lagi. Akhirnya kita memutuskan untuk mendaftarkan pernikahan di Tiongkok, jeng jeng jeng.
Setelah suami gue cari-cari informasi dan tanya sana-sini, akhirnya kita dapat semua informasi yang lebih dari cukup sebagai modal awal untuk melengkapi semua dokumen.
Kalau dari pihak suami gue waktu itu cuma diminta untuk melampirkan, Surat Keterangan Belum Menikah, ID Card, dan Register Book. Iya guys, se-simple itu sahaja ~
Dan untuk persyaratan yang harus gue bawa antara lain:
- Surat Keterangan Belum Nikah
- Akta Lahir
- Paspor
Dari 3 dokumen diatas itu, memang agak sedikit ribet ya. Sepertinya sih mudah, pasti dibayangan kalian yang baca, Surat Keterangan Belum Nikah seperti surat Model N1-N4. Iya sih memang, tapi setelah itu harus dilegalisasi dibeberapa tempat sebelum bisa dipakai. Jadi setelah gue dapat surat tersebut yakni Model N1-N4, surat tersebut harus gue bawa ke KUA dan beberapa instansi pemerintahan lainnya. Jadi alurnya gini supaya ga bingung:
1. Gue dapat surat Model N1-N4 dari keluarahan setempat.
2. Lalu gue harus bawa ke KUA setempat, untuk legalisasi.
3. Kenapa harus dibawa ke KUA dulu, karena Catatan Sipil ga mau kasih surat keterangan belum menikah itu tanpa surat dari KUA.
4. Setelah surat dari KUA jadi, lalu dibawa ke Catatan Sipil.
5. Legalisasi di Kemenkumham.
6. Legalisasi di Kemenlu.
7. Legalisasi di Kedutaan Besar Tiongkok.
Setelah itu baru bisa dipakai, ribet kan guys? BANGET!
Dan semua ini harus dibuat sendiri, kalau ga bisa buat sendiri harus diwakilkan oleh orang tua saja. Kalau mau diwakilkan orang lain harus pake Surat Kuasa.
Disini lah drama dimulai ~
Jadi setelah dari Catatan Sipil kan nyokap gue (selaku orang yang ngurus surat waktu itu) dapat surat lampiran yang untuk dilegalisasi di Kemenkumham. Tetapi sampai disana, ternyata Kemenkumham ga mau legalisasi surat dari Catatan Sipil karena ga ada specimen atau lampiran atau tembusan apalah gitu gue lupa. *Ini cerita niat ga sih? Banyak lupanya -___-* Nah nyokap gue yang 11-12 sama gue orangnya ga mau ribet, jadinya ngasih surat keluaran KUA yang notabene ada specimen-nya untuk dilegalisasi. Dan Kemenkumham menerima dengan senang hati ~
Singkat cerita ketika udah siap semua, sudah dilegalisasi di Kemenlu dan Kedubes Tiongkok juga, eh ternyata lembaga pernikahan di Tiongkok MENOLAK surat keterangan belum menikah gue. Karena eh karena, dari surat KUA itu tidak menjelaskan secara gamblang kalau gue masih SINGLE. Jadi surat dari KUA itu cuma tersirat aja tulisan kalau gue masih single, dan surat yang ternyata ada tulisan single-nya itu ternyata surat yang dari Catatan Sipil! *Tuhan, cobaan-Mu terlalu berat (ToT)~
Jadilah nyokap gue ngulang proses itu dari awal, jadi surat yang dari catatan sipil itu harus dibawa ke notaris dulu sebelum dibawa Kemenkumham. Dan setelah itu baru deh bener ~

Skip ~
Setelah urusan surat-surat yang maha ribet itu, akhirnya tiba pada waktunya. Pada tanggal 02 Maret 2015, di musim dingin yang syahdu dengan hati yang berbunga-bunga dan kembang kuncup, gue datang ke pemerintahan Tiongkok untuk mendaftarkan pernikahan gue. *Riuh sorak sorai terdengar dari kursi pembaca*
Sampai sana hanya ada 2 pasang(an) manusia. Gue dan suami dan satu pasang orang Tiongok. Kebetulan mereka juga pernikahan beda negara. Tapi mungkin mereka lebih mudah prosesnya, yang gue lihat dari paspornya sih si laki-laki itu orang Hongkong dan istrinya sepertinya penduduk lokal ((sepertinya)). Ini kenapa jadi ngomongin orang sih?
Yang gue salut dari pemerintahan Tiongkok, mereka ini orangnya taktis sekali ketika melayani masyarakatnya. Kalau pengalaman gue datang mengurus sesuatu ke kantor pemerintahan Indonesia, kebanyakan sih petugasnya kelihatan santai abiezzz. Yang ngelayanin sambil makan gorengan lah, yang ngelayanin sambil main HP lah atau malah yang ngelayanin sambil gosip juga. Atau mungkin ini memang sudah budaya kita (((kita))) yang maha santai sodara-sodara. Jadi ga usah banyak protes ~
Oke, lanjut lagi. Jadi waktu datang kesana, gue diminta untuk isi form pendaftaran. Isi isi isi, lalu gue difoto. Gue pakai winter coat aja gitu sama suami, dan mereka ga masalah. Setelah itu kita disuruh nunggu beberapa saat, dan mereka print-print dokumen. Lalu kita disuruh nyocokin, lalu jadi. Iya sodara-sodara, semudah itu daftarnya. Ga pakai ribet ina inu. Prosesnya mungkin hanya sekitar satu jam dan buku nikah kita jadi di hari yang sama. Kalau kalian mau tau biayanya berapa, yaitu cuma RMB 1 yang kurang lebih Rp 2,000 aja pemirsah ~
Ini diluar biaya fotonya yaa, tapi kalau dijumlah gitu sama biaya print-print lainnya sekitar kurang lebih RMB 100 atau Rp 200,000 kurang lebihnya.

Senang dong akhirnya urusan ini terselesaikan, tapi ternyata ini BELUM selesai. Ini cuma babak baru dari keribetan yang lainnya. Yang perlu diingat juga, gue kudu melaporkan pernikahan gue ini di Catatan Sipil Indonesia. Gue sebetulnya lumayan malas untuk berurusan dengan pemerintahan Indonesia, dulu gue fikir kalau pemerintahan Indonesia yang katanya bertele-tele ini cuma stigma buruk masyarakat. Tapi ternyata, anggapan itu tidak sepenuhnya salah *piss yaa om-om dan tante-tante di pemerintahan sana (^.^)v*
Sebetulnya sih hanya beberapa oknum yang kaya gini, tapi masalahnya oknum oknum ini jumlahnya mungkin 80% :P *Becanda kok, semoga kedepannya pemerintahan kita bisa lebih efisien lagi*
Lanjut ke topik semula, sekarang buku nikah keluaran pemerintahan Tiongkok udah di tangan. Sekarang saatnya mempersiapkan segala dokumen untuk pelaporan pernikahan ini.
Gue mencoba untuk hubungi kantor Catatan Sipil di domisili gue. Dan dari Bapak yang terima telpon gue di sana, kasih tau dokumen-dokumen yang harus gue lampirkan. Seperti:
1. Sertifikat pernikahan yang sudah dilegalisasi di KBRI tempat gue melakukan pernikahan
2. Akta lahir suami dan istri
3. KTP dan KK dari pihak gue
4. Paspor suami istri
5. Pas foto 4X6 sebanyak 4 lembar
Dan untuk catatan semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menggunakan penerjemah tersumpah.

Setelah dapat informasi ini, gue langsung tanya suami masalah akta lahir beliau. Dan ternyata, di Tiongkok kelahiran sebelum tahun 1995 (kalau ga salah), ga ada akta lahirnya. Boom!
Gue melongo, terus gimana dong caranya dapatin akta lahir ini?
Setelah gue hubungi lagi Catatan Sipil, mereka bilang bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lahir tapi harus dilegalisasi di KBRI.
Gue hubungi KBRI segera, dan mereka bilang bisa tetapi harus dilegalisasi terlebih dahulu di kantor Kementrian Luar Negeri Tiongkok. *Seketika gue mimisan*
Urusan surat menyurat ini bikin bingung kuadrat. Jadi hanya untuk dapatin selembar surat, gue harus mendatangi beberapa instansi. Not to mention Kementrian Luar Negeri Tiongkok yang minta beberapa dokumen juga untuk legalisasi akta lahir. Sebagai warga negara yang patuh aturan, gue pasrahkan diri ke Yang Maha Kuasa. *Lho*
Kabar baiknya masalah akta lahir ini bisa diselesaikan dengan mudah, pakai jasa dari agency khusus yang membantu masalah seperti ini.
Jadi gue anggap, masalah akta lahir ini selesai. Case Closed!
Setelah itu, gue teringat masalah sertifikat pernikahan yang harus dilegalisasi di KBRI. FYI rumah suami gue ini di Sichuan yang mana KBRI itu adanya di Beijing maha jauh entah dimana. Setelah tanya agency ternyata mereka menyanggupi dan bilang bisa menyelesaikan masalah ini.
Lagi-lagi menurut gue Case Closed dan akhirnya gue bisa bernafas lega dan santai seperti putri raja.
Tetapi takdir berkata lain. Hidup tidak semudah itu, Kisanak ~
Ada kabar dari KBRI yang bikin gue nangis sedih gemetar bingung luar biasa.
Akan lanjut di-post berikutnya ... See yaa ~~

Comments

Popular Posts